baznas50kota

Penetapan Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H Untuk Wiayah Kabupaten Lima Puluh Kota

05/03/2025 | Humas Kemenagliko

Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah dan Baznas, menggelar Rapat Bersama dalam Penetapan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Rabu (5/3), di Aula VIP. Rapat tersebut dibuka Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Ketua Baznas, H. Yulius, Ketua MUI, H. Asrat Chan, staf Kesra, serta perwakilan dari Ormas Islam.

Hasil rapat bersama tersebut diputuskan bahwa Pembayaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonversikan ke rupiah untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025 M/1446 H ditetapkan sebagai berikut:
1. Beras Premium, Rp.42.000
2. Beras Medium, Rp.39.000
3. Beras Biasa, Rp.35.000

Sementara untuk pembayaran Fidyah ditetapkan batas minimal senilai Rp. 12.000..

KABUPATEN LIMAPULUHKOTA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12