WhatsApp Icon

Rakornas BTB-RSB, MUI Dorong BAZNAS Perkuat Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Bencana

14/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS RI

Bagikan:URL telah tercopy
Rakornas BTB-RSB, MUI Dorong BAZNAS Perkuat Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Bencana

baznas

Rakornas BTB-RSB, MUI Dorong BAZNAS Perkuat Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Bencana

14/12/2024 | Humas BAZNAS RI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat pemanfaatan dana zakat untuk penanggulangan bencana di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Sharing Session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) 2024 di Semarang, Jumat, (13/12/2024).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, pada dasarnya penanggulangan bencana dan dampaknya adalah tanggung jawab pemerintah. Namun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 66 Tahun 2022 harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya.

"Pencegahan dan penanggulangan bencana itu tanggung jawab kita semuanya, kemudian direpresentasikan menjadi tanggung jawab ulil amri, tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab negara, negara disitu ada unsur-unsurnya penyelenggara negara, akan tetapi peran pemerintah saja tentu tidak cukup, kapasitas yang terbatas sementara kasus-kasus cukup luas, tidak sedikit inisiasi masyarakat yang justru menjadi penyelamat ketika bencana terjadi, seperti kasus faktual yang terjadi di Indonesia," kata Prof. Niam melalui Zoom.

Prof. Niam menjelaskan, dana zakat pada prinsipnya bisa dan boleh didayagunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat karena zakat merupakan ibadah mahdoh dan bagian dari rukun islam.

"Jangan sampai kemudian kita berpikir karena bencana itu dalam situasi yang darurat, maka kondisi yang darurat itu membolehkan sesuatu, apa saja yang penting menyelamatkan jiwa, maka disini perlu ada pemahaman yang utuh mengenai aspek awlawiyah, aspek kriteria prioritas di dalam pengemban tugas dan juga tanggung jawab, kemudian aspek awlawiyah dan pemanfaatannya," jelasnya.

"Misalnya ada contoh kasus faktual, ketika ada dua orang yang sama-sama dalam kondisi idhtirori atau darurat, kemudian membutuhkan bantuan, sementara bantuannya terbatas, salah satu diantara keduanya harus tertolong sementara kalau dua-duanya tertolong ini gak mungkin, dan kalau satu saja yang tertolong berpotensi yang lain tidak tertolong, maka disitu ada awlawiyah, mana yang lebih berhak, dalam konteks distribusi zakat ini ada skala prioritasnya, bukan berarti mengabaikan orang yang sedang dalam kondisi bencana, tetapi ada muqtadhal hal-nya, ada posisi dan kondisi yang memang menjadi tanggung jawab secara profesional dan juga proporsional," terang Prof Niam.

Prof. Niam menambahkan, ketentuan hukum Islam di dalam perluasan pemanfaatan harta zakat ini terikat dengan ketentuan dasar zakat sebagai ibadah mahdoh, karena itu menurutnya, dibutuhkan kehati-hatian di dalam pemanfaatan harta zakat untuk kepentingan fungsi-fungsi yang bisa jadi merupakan perluasan makna dari mustahik zakat yang sudah definitif dan juga limitatif sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran mengenai asnaf mustahik zakat.

"Dalam konteks penanggulangan bencana ini, disamping soal tanggung jawab utamanya, kita bisa mengoptimasi instrumen-instrumen yang muncul di tengah masyarakat, salah satunya adalah instrumen keagamaan, salah satu instrumen keagamaan yang paling memungkinkan adalah zakat, tetapi tentu dengan berpegang pada aturan, khususnya aturan yang beririsan dengan ketentuan ibadah mahdoh," ungkapnya.

Prof. Niam juga menegaskan Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan bencana dan dampaknya, dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan korban bencana.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat