Rakornas BTB-RSB, MUI Dorong BAZNAS Perkuat Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Bencana
14/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS RI
baznas
Rakornas BTB-RSB, MUI Dorong BAZNAS Perkuat Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Bencana
14/12/2024 | Humas BAZNAS RIMajelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat pemanfaatan dana zakat untuk penanggulangan bencana di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Sharing Session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) 2024 di Semarang, Jumat, (13/12/2024).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, pada dasarnya penanggulangan bencana dan dampaknya adalah tanggung jawab pemerintah. Namun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 66 Tahun 2022 harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya.
"Pencegahan dan penanggulangan bencana itu tanggung jawab kita semuanya, kemudian direpresentasikan menjadi tanggung jawab ulil amri, tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab negara, negara disitu ada unsur-unsurnya penyelenggara negara, akan tetapi peran pemerintah saja tentu tidak cukup, kapasitas yang terbatas sementara kasus-kasus cukup luas, tidak sedikit inisiasi masyarakat yang justru menjadi penyelamat ketika bencana terjadi, seperti kasus faktual yang terjadi di Indonesia," kata Prof. Niam melalui Zoom.
Prof. Niam menjelaskan, dana zakat pada prinsipnya bisa dan boleh didayagunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat karena zakat merupakan ibadah mahdoh dan bagian dari rukun islam.
"Jangan sampai kemudian kita berpikir karena bencana itu dalam situasi yang darurat, maka kondisi yang darurat itu membolehkan sesuatu, apa saja yang penting menyelamatkan jiwa, maka disini perlu ada pemahaman yang utuh mengenai aspek awlawiyah, aspek kriteria prioritas di dalam pengemban tugas dan juga tanggung jawab, kemudian aspek awlawiyah dan pemanfaatannya," jelasnya.
"Misalnya ada contoh kasus faktual, ketika ada dua orang yang sama-sama dalam kondisi idhtirori atau darurat, kemudian membutuhkan bantuan, sementara bantuannya terbatas, salah satu diantara keduanya harus tertolong sementara kalau dua-duanya tertolong ini gak mungkin, dan kalau satu saja yang tertolong berpotensi yang lain tidak tertolong, maka disitu ada awlawiyah, mana yang lebih berhak, dalam konteks distribusi zakat ini ada skala prioritasnya, bukan berarti mengabaikan orang yang sedang dalam kondisi bencana, tetapi ada muqtadhal hal-nya, ada posisi dan kondisi yang memang menjadi tanggung jawab secara profesional dan juga proporsional," terang Prof Niam.
Prof. Niam menambahkan, ketentuan hukum Islam di dalam perluasan pemanfaatan harta zakat ini terikat dengan ketentuan dasar zakat sebagai ibadah mahdoh, karena itu menurutnya, dibutuhkan kehati-hatian di dalam pemanfaatan harta zakat untuk kepentingan fungsi-fungsi yang bisa jadi merupakan perluasan makna dari mustahik zakat yang sudah definitif dan juga limitatif sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran mengenai asnaf mustahik zakat.
"Dalam konteks penanggulangan bencana ini, disamping soal tanggung jawab utamanya, kita bisa mengoptimasi instrumen-instrumen yang muncul di tengah masyarakat, salah satunya adalah instrumen keagamaan, salah satu instrumen keagamaan yang paling memungkinkan adalah zakat, tetapi tentu dengan berpegang pada aturan, khususnya aturan yang beririsan dengan ketentuan ibadah mahdoh," ungkapnya.
Prof. Niam juga menegaskan Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan bencana dan dampaknya, dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan korban bencana.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Siapkan 1.500 "Paket Ramadhan Bahagia” untuk Masyarakat
SEDEKAH SUBUH BAROKAH LIMA PULUH KOTA(SesukaLiko) Tebarkan Manfaat, Ribuan Anak Belajar Berbagi Sejak Dini
Dari Kepedulian Menjadi Hunian, BAZNAS Wujudkan Mimpi 5 Keluarga Memiliki Rumah Layak
Bangkit Bersama Zakat, BAZNAS Lima Puluh Kota Ulurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Musibah
Berkah Sedekah Subuh, Pengeras Suara SDN 05 Koto Baru Simalanggang Yang Telah Lama Rusak Akhirnya Diganti Baru
alhamdulillah.. UPTD SDN 01 Taram Jadi Saksi, Sedekah Subuh Tumbuhkan Kebaikan Yang Berkelanjutan
Peduli Tim Pencarian, BAZNAS Lima Puluh Kota Serahkan Bantuan untuk Relawan dan Petugas
Melalui HAB Kemenag ke-80, BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 250 Siswa & Santri
Bantu Warga Kurang Mampu, BAZNAS Lima Puluh Kota Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Kenagarian Situjuah Banda Dalam
Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Lima Puluh Kota
Biaya Berobat, BPJS, hingga Alat Kesehatan, Semua Terbantu Lewat Zakat
Berkah Kepedulian Muzakki, Alat Pendengar Baru Bapak Burhanuddin di Wujudkan BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota
BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Salurkan Rp. 141.500.000 Tambahan Modal Usaha untuk Enam Panti Asuhan
Dari Perantauan untuk Kampung Halaman, Zakat Muqayyad Disalurkan BAZNAS kepada 20 Penerima Manfaat
BAZNAS Bersama Tim Safari Ramadhan PEMDA Kabupaten 50 Kota, Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Hingga Ke Daerah 3T

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lima Puluh kota.
Lihat Daftar Rekening →