Penetapan Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H Untuk Wiayah Kabupaten Lima Puluh Kota
05/03/2025 | Penulis: Humas Kemenagliko
baznas50kota
Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah dan Baznas, menggelar Rapat Bersama dalam Penetapan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Rabu (5/3), di Aula VIP. Rapat tersebut dibuka Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Ketua Baznas, H. Yulius, Ketua MUI, H. Asrat Chan, staf Kesra, serta perwakilan dari Ormas Islam.
Hasil rapat bersama tersebut diputuskan bahwa Pembayaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonversikan ke rupiah untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025 M/1446 H ditetapkan sebagai berikut:
1. Beras Premium, Rp.42.000
2. Beras Medium, Rp.39.000
3. Beras Biasa, Rp.35.000
Sementara untuk pembayaran Fidyah ditetapkan batas minimal senilai Rp. 12.000..
Berita Lainnya
Baznas Kabupaten Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Di Kota Solok
Setiap Minggunya, BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Cukupi Kebutuhan Pengungsi
Baznas Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Modal Usaha Untuk 16 Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Dari Yogyakarta untuk Kampung Halaman, Keluarga Besar Gonjong Limo Bantu Korban Bencana Lima Puluh Kota
BAZNAS Lima Puluh Kota Laksanakan Audit KAP, Kemenag Tinjau Langsung
BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Siapkan 1.500 "Paket Ramadhan Bahagia” untuk Masyarakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
