Penetapan Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H Untuk Wiayah Kabupaten Lima Puluh Kota
05/03/2025 | Penulis: Humas Kemenagliko
baznas50kota
Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah dan Baznas, menggelar Rapat Bersama dalam Penetapan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Rabu (5/3), di Aula VIP. Rapat tersebut dibuka Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Ketua Baznas, H. Yulius, Ketua MUI, H. Asrat Chan, staf Kesra, serta perwakilan dari Ormas Islam.
Hasil rapat bersama tersebut diputuskan bahwa Pembayaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonversikan ke rupiah untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025 M/1446 H ditetapkan sebagai berikut:
1. Beras Premium, Rp.42.000
2. Beras Medium, Rp.39.000
3. Beras Biasa, Rp.35.000
Sementara untuk pembayaran Fidyah ditetapkan batas minimal senilai Rp. 12.000..
Berita Lainnya
BAZNAS Lima Puluh Kota Laksanakan Audit KAP, Kemenag Tinjau Langsung
BAZNAS Kirim 50 Truk Bantuan Pangan untuk Warga Palestina
Baznas Microfinance Masjid Kedua di Lima Puluh Kota, Telah Disalurkan
Beasiswa Berkah Dari Zakat Koperasi Politeknik Pertanian Payakumbuh Untuk 45 Orang Mustahik
BAZNAS Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Untuk 16 Mahasiswa yang Kuliah Ke Luar Negeri
TMMD Ke-124 Kabupaten Lima Puluh Kota, Baznas Resmikan 5 Rumah Layak Huni

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS