WhatsApp Icon

Penetapan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Lima Puluh Kota

11/02/2026  |  Penulis: Humas Baznasliko

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Lima Puluh Kota

baznas50kota

Lima Puluh Kota – Menjelang Ramadhan 1447 H/2026 M, besaran konversi zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lima Puluh Kota resmi ditetapkan melalui rapat yang digelar di Aula VIP Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota Rabu 11-02-2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Lima Puluh Kota, Dr. H. Irwan, M.Ag, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yulius, Ph.D, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. (hc). Arsat Chan, LC, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta utusan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan Perti.

Setelah melalui pembahasan dan perhitungan berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran, rapat musyawarah tersebut menyepakati besaran konversi zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M sebagai berikut:

Besaran Konversi Zakat Fitrah:

Kategori 1 (beras kualitas premium) : Rp44.000 per orang

Kategori 2 (beras kualitas medium) : Rp42.000 per orang

Kategori 3 (beras kualitas standar) : Rp33.000 per orang

Konversi Fidyah minimal: Rp12.000 per orang per hari

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

H. Yulius, Ph.D selaku Ketua Baznas Lima Puluh Kota mengatakan zakat fitrah dan fidyah juga dapat dibayarkan melalui Baznas Lima Puluh Kota baik diantar langsung atau pun ditransfer melalui Rekening Baznas Lima Puluh Kota.

"Bagi masyarakat yang membayar zakat fitrah melalui Baznas Lima Puluh Kota diharapkan sebelum H-1 Hari Raya Idul Fitri. Agar Baznas dapat langsung menyerahkan kepada mustahik. Sebab harus diterima oleh mustahik paling lambat menjelang Shalat Hari Raya Idul Fitri" ucap beliau.

Selain melalui Baznas Lima Puluh Kota, masyarakat dapat juga membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di nagari-nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Berikutnya UPZ di nagari-nagari itu yang akan langsung menyerahkannya kepada para mustahik yang ada di masing-masing nagari. Selanjutnya, UPZ memberikan laporan kepada Baznas Lima Puluh Kota.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat