Penetapan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Lima Puluh Kota
11/02/2026 | Penulis: Humas Baznasliko
baznas50kota
Lima Puluh Kota – Menjelang Ramadhan 1447 H/2026 M, besaran konversi zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lima Puluh Kota resmi ditetapkan melalui rapat yang digelar di Aula VIP Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota Rabu 11-02-2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Lima Puluh Kota, Dr. H. Irwan, M.Ag, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yulius, Ph.D, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. (hc). Arsat Chan, LC, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta utusan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan Perti.
Setelah melalui pembahasan dan perhitungan berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran, rapat musyawarah tersebut menyepakati besaran konversi zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M sebagai berikut:
Besaran Konversi Zakat Fitrah:
Kategori 1 (beras kualitas premium) : Rp44.000 per orang
Kategori 2 (beras kualitas medium) : Rp42.000 per orang
Kategori 3 (beras kualitas standar) : Rp33.000 per orang
Konversi Fidyah minimal: Rp12.000 per orang per hari
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
H. Yulius, Ph.D selaku Ketua Baznas Lima Puluh Kota mengatakan zakat fitrah dan fidyah juga dapat dibayarkan melalui Baznas Lima Puluh Kota baik diantar langsung atau pun ditransfer melalui Rekening Baznas Lima Puluh Kota.
"Bagi masyarakat yang membayar zakat fitrah melalui Baznas Lima Puluh Kota diharapkan sebelum H-1 Hari Raya Idul Fitri. Agar Baznas dapat langsung menyerahkan kepada mustahik. Sebab harus diterima oleh mustahik paling lambat menjelang Shalat Hari Raya Idul Fitri" ucap beliau.
Selain melalui Baznas Lima Puluh Kota, masyarakat dapat juga membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di nagari-nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Berikutnya UPZ di nagari-nagari itu yang akan langsung menyerahkannya kepada para mustahik yang ada di masing-masing nagari. Selanjutnya, UPZ memberikan laporan kepada Baznas Lima Puluh Kota.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berita Lainnya
Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Lima Puluh Kota
Dari Muzaki untuk Generasi 50 Kota, BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan
Peduli Tim Pencarian, BAZNAS Lima Puluh Kota Serahkan Bantuan untuk Relawan dan Petugas
Peduli Korban Bencana Angin Kencang dan Kebakaran, BAZNAS Salurkan Bantuan Bencana di Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX
BAZNAS Bersama Tim Safari Ramadhan PEMDA Kabupaten 50 Kota, Salurkan Paket Ramadhan Bahagia Hingga Ke Daerah 3T
SEDEKAH SUBUH BAROKAH LIMA PULUH KOTA(SesukaLiko) Tebarkan Manfaat, Ribuan Anak Belajar Berbagi Sejak Dini
Tetap Berjuang di Tengah Keterbatasan, BAZNAS Berikan Bantuan Kaki Palsu
Kemerdekaan yang Sesungguhnya: Zakat Bantu Wujudkan Rumah Layak bagi Keluarga Mustahik
BAZNAS Lima Puluh Kota Pastikan Program RTLH Berjalan Optimal Melalui Peninjauan Lapangan
Lebaran Yatim 1448 H: BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kemenag Hadirkan Kebahagiaan untuk 20 Anak Istimewa
Biaya Berobat, BPJS, hingga Alat Kesehatan, Semua Terbantu Lewat Zakat
Bangkit Bersama Zakat, BAZNAS Lima Puluh Kota Ulurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Musibah
Bantu Warga Kurang Mampu, BAZNAS Lima Puluh Kota Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Kenagarian Situjuah Banda Dalam
alhamdulillah.. UPTD SDN 01 Taram Jadi Saksi, Sedekah Subuh Tumbuhkan Kebaikan Yang Berkelanjutan
Tak Sekedar Bantuan, BAZNAS Lima Puluh Kota Kenalkan Kain Tenun Karya Mustahik kepada Calon Jemaah Haji

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lima Puluh kota.
Lihat Daftar Rekening →