Pembinaan Calon Peserta Baznas Microfinance Masjid Al-Ikhlas Ronah Maek
19/12/2024 | Penulis: Aninda, A.Md
baznas50kota
Ketua BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota,H. Yulius,M.Ag secara resmi meluncurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Masjid Al Ikhlas Ronah Nagari Maek Kec.Bukik Barisan, Kamis (19/12/2024). Kegiatan ini diawali dengan memberikan pembinaan dan arahan kepada 50 anggota BMM yang juga sekaligus sebagai penerima manfaat. Kehadiran BAZNAS melalui program ini bagi masyarakat dapat menjadi pelindung bagi mereka dalam mencegah dari jeratan pinjaman rentenir yang menyesengserakan kehidupan mereka.
Program ini menghadirkan layanan keuangan mikro berbasis masjid yang bertujuan menyebarkan Gerakan Cinta Zakat dan mendukung perekonomian masyarakat melalui pembiayaan mikro kepada pelaku usaha UMKM disekitar Masjid dengan pembiayaan Rp. 3 juta setiap UMKM. Pinjaman yang diberikan dengan akad Qardhul hasan (Pinjaman Kebajikan) dan Ikrar Komitmen.
Masyarakat yang tergabung sebagai anggota BMM ini diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian di daerah setempat dan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang awal nya menjadi penerima manfaat yang kemudian dimasa yang akan datang menjadi pemberi manfaat dalam bentuk berzakat, infak, maupun sedekah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wali Nagari Maek, Ketua Baznas Kabupaten 50 Kota beserta jajaran, pimpinan BSI KCP Pangkalan, UPZ Mesjid, dan 50 anggota BMM.
Ketua Baznas Kabupaten 50 Kota menjelaskan bahwa Baznas RI Mempunyai komitmen dalam meningkatkan kualitas masyarakat. Salah satunya program Baznas Microfinance Masjid untuk meningkatkan perekonomian jamaah disekitar masjid, dan ini juga berkat kerja keras dan kerja sama yang dilakukan karena sudah banyak mengadopsi program-program unggulan Baznas RI untuk diterapkan di Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya Bedah Rumah, dan Baznas Microfinance Masjid.
Ketua Baznas Kabupaten 50 Kota juga menyampaikan arah dari pengembangan program ini dapat terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai upaya dan ikhtiar dalam memakmurkan mesjid beserta jemaahnya. Mesjid tidak disempitkan hanya untuk beribadah semata, melainkan juga dapat dijadikan sebagai tempat untuk pemberdayaan lainnya terkhusus dalam upaya dalam pengembangan perekonomian masyarakat.
Berita Lainnya
Sinergi Zakat Untuk Ketahanan Pangan: Penanaman Padi Serentak di Kampung Zakat Kenagarian Ampalu
BAZNAS Lima Puluh Kota Laksanakan Audit KAP, Kemenag Tinjau Langsung
BAZNAS Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Untuk 16 Mahasiswa yang Kuliah Ke Luar Negeri
Baznas Lima Puluh Kota Salurkan Bantuan Modal Usaha Untuk 16 Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Lebaran 1446 H Baznas Salurkan Rp. 501.300.000 Untuk Tenaga Honorer Di Lima Puluh Kota
Bantuan Gerobak Bakso Baru Untuk Ibuk Tri Murti, Kenagarian Bukik Sikumpa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS